← Semua kabar

8 Juli 2026

Kejaksaan Manhattan memulangkan 59 artefak jarahan ke Italia, Irak, dan Indonesia

Unit Perdagangan Barang Antik Kejaksaan Manhattan mengembalikan 59 artefak senilai lebih dari 600 ribu dolar AS, termasuk dua tengkorak keramat Dayak yang pulang ke Indonesia.

  • Repatriasi
  • Museum
  • Warisan budaya
  • Indonesia

Jaksa Wilayah Manhattan Alvin L. Bragg, Jr. mengumumkan pemulangan 59 barang antik senilai lebih dari 600 ribu dolar AS kepada Italia, Irak, dan Indonesia lewat tiga upacara terpisah, sebagaimana tercantum dalam siaran pers Kejaksaan Wilayah Manhattan pada 8 Juli 2026 dan diberitakan ARTnews. Yang paling menyentuh pembaca Indonesia: dua tengkorak manusia yang dirawat dan dikeramatkan oleh orang Dayak di Kalimantan — ditaksir bernilai sekitar 15 ribu dolar AS — akhirnya kembali ke tanah asalnya.

Bagian terbesar, 48 benda bernilai lebih dari 300 ribu dolar AS, dipulangkan ke Italia; 45 di antaranya disita dari Metropolitan Museum of Art di New York. Benda-benda itu masuk koleksi Met melalui nama-nama yang telah lama dikenal dalam jaringan perdagangan gelap barang antik: Robert Hecht, Jonathan Rosen, dan Fritz Burki. Di antaranya sebuah psykter-column-krater terakota (480–470 SM) yang diatribusikan kepada Pelukis Troilos serta piring ikan marmer dari Magna Graecia (sekitar 400 SM). Sembilan benda lain — bernilai hampir 300 ribu dolar AS — dikembalikan ke Irak, termasuk sepasang arca Pemuja Lelaki dan Pemuja Perempuan dari gipsum masa Dinasti Awal II Sumeria (kira-kira 2750–2600 SM), termasuk penggambaran sosok manusia utuh paling awal yang dikenal.

Repatriasi semacam ini menyinggung urat sejarah yang jarang disebut dalam kisah peperangan: rampasan. Objek-objek yang berpindah tangan lewat penjarahan, pendudukan kolonial, atau kekosongan hukum pascakonflik — seperti benda-benda Irak yang mengalir keluar setelah invasi 2003 — menjadi bagian dari kerugian perang yang baru tertagih puluhan bahkan ratusan tahun kemudian. Tengkorak Dayak sendiri mencerminkan warisan pengumpulan etnografis era kolonial, ketika benda sakral suatu masyarakat berpindah ke lemari pajang benua lain.

Menurut siaran pers itu, Unit Perdagangan Barang Antik Kejaksaan Manhattan sejauh ini telah menghukum 18 orang atas kejahatan properti budaya, memulihkan hampir 6.400 benda budaya bernilai lebih dari 490 juta dolar AS, dan mengembalikan lebih dari 6.000 di antaranya ke 38 negara. Angka-angka itu menunjukkan skala perdagangan gelap yang selama ini bekerja di balik pasar seni dunia — sekaligus menandai pergeseran sikap museum-museum besar yang kini lebih cepat melepaskan koleksi bermasalah.

Sumber